https://www.lenteranews.co

Kejari Tuban Terima Tahap ll Perkara Tipikor Dugaan Penyalahgunaan Dana di Dinas PMD dan KB

Kejari Tuban Terima Tahap ll Perkara Tipikor Dugaan Penyalahgunaan Dana di Dinas PMD dan KB

Saat JPU Kejari Tuban menerima Tahap ll

TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan tahap (ll) penyerahan tersangka dan barang bukti terdakwa berinisial (HIP) pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.

Adapun terdakwa HIP selaku Bendahara sekira bulan September 2021 melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang.

Dimana, seharusnya menerima Rp 100.000 dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang, seharusnya menerima Rp 50.000 ternyata oleh tersangka uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD.

Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan desember 2021. pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD.

Dirincikan dugaan angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah. Peranan tersangka dalam kasus ini ada sebagai Bendahara Dinas. 

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor  : Sprint- 641/M.5.33.4/Ft.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022, kemudian terdakwa menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan," kata Kajari Tuban Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Kamis (7/7/22).

Ia menjelaskan, bahwa dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juli sampai dengan 26 Juli 2022.

Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18  Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP. 

Dengan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :