Berikan Penerangan Hukum dan Pencegahan Tipikor, Kasi Intel: Masyarakat Tidak Perlu Takut Konsultasi

Foto Saat Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro Saat Memaparkan Terkait Penerangan Hukum. (Foto: Istimewa).
TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum dengan Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diikuti sekitar 40 Orang yang dilaksanakan di kantor balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Jumat (27/5/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Tuban Suhendri diwakili Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, Kasubsi A Intel Kejari Tuban Devi Andre Zuhandika, Kades Mandirejo Supriyono, Camat Merakurak, Perwakilan Koramil Merakurak, Perwakilan Cabang Bank BNI Tuban, BPD Mandirejo, LPMD Mandirejo, Pengurus PKK Mandirejo, Karang taruna Mandirejo
Pada kesempatan itu, Kades Mandirejo Suprioyo menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Kejari Tuban atas kegiatan penyuluhan Hukum di Desa Mandirejo.
"Dengan adanya kegiatan penyuluhan Hukum kita semua dapat mengenal masalah Hukum dan menjauhi hukuman," harap Kades Supriyono.
Adapun perwakilan Cabang BNI Tuban juga bergabung di kegiatan penyuluhan Hukum, bisa untuk mensosialisasikan tentang Program KUR Tani.
Sementara itu, Kasi Intel Muis Ari Guntoro, berterimakasih kepada semua yang hadir ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Desa Mandirejo.
Ia mengungkapkan, pertama memperkenalkan tupoksi Kejaksaan RI. Kejaksaan Negeri Tuban siap membuka diri, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk berkonsultasi atau sharing terkait hukum, Kejari Tuban akan terbuka untuk menyampaikan titik - titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi, karena akan lebih baik melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kasi Intel Muis Ari Guntoro saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya siap melakukan sosialisasi diseluruh Desa di Tuban, siap menekan kejahatan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum karena penegakan hukum.
Dimana, penyuluhan hukum diberikan untuk mengajak Kades dan perangkatnya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Mereka dapat bekerja dengan baik, tidak ada intervensi atau gratifikasi.
Saat ini, kita sudah tidak ada lagi jarak dan ketakutan lagi di masyarakat untuk berkonsultasi tentang pengetahuan hukum.
"Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan terutama di desa agar bisa berjalan dengan tepat waktu dan tepat sasaran," beber Muis Ari Guntoro.
(Dil)
Komentar Via Facebook :