TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Diduga Uang Honorer Tidak Disalurkan, Kejari Tuban Tahan Bendahara Dinas

Diduga Uang Honorer Tidak Disalurkan, Kejari Tuban Tahan Bendahara Dinas
Saat Bendahara Dinas digiring Jaksa ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas llB Tuban

TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka inisial (HIP) selaku Bendahara dinas.

Dimana, terkait dugaan penyalahgunaan dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban pada Tahun Anggaran 2021.

Adapun modusnya adalah Bendahara. Dimana sekira bulan September 2021 melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang seharusnya menerima Rp 100.000 dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima Rp 50.000.

Ternyata oleh tersangka, uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD.

Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan desember 2021. Pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD.

Atas perbuatan tersangka, Dugaan kisaran angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah.

Tersangka Hanany Ika Prasetya di sangkaan melanggar pasal Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Print-01/M.5.33.4/Fd.1/04/2022, tanggal 8 April 2022, 

"Kini tersangka (HIP) dilakukan penahanan, dengan didampingi pengacara untuk menandatangani berita acara penahanan," kata Kajari Tuban Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Jumat (8/4/22).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIb Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022.

"Untuk 20 hari ke depan, tersangka HIP dititipkan di Lapas Kelas llB Tuban," beber Suhendri.

(Di)