TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Diduga Uang Honorer Tidak Disalurkan, Kejari Tuban Tahan Bendahara Dinas

Diduga Uang Honorer Tidak Disalurkan, Kejari Tuban Tahan Bendahara Dinas
Saat Bendahara Dinas digiring Jaksa ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas llB Tuban

TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka inisial (HIP) selaku Bendahara dinas.

Dimana, terkait dugaan penyalahgunaan dana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban pada Tahun Anggaran 2021.

Adapun modusnya adalah Bendahara. Dimana sekira bulan September 2021 melakukan pencairan honor PPKBD dan Sub PPKBD kabupaten Tuban dengan jumlah PPKBD sebanyak 382 orang seharusnya menerima Rp 100.000 dan Sub PPKBD sebanyak 1700 orang seharusnya menerima Rp 50.000.

Ternyata oleh tersangka, uang tersebut tidak di salurkan kepada mereka PPKBD dan Sub PPKBD.

Kejadian tersebut berlangsung sampai dengan desember 2021. Pos anggarannya berkaitan honor PPKBD dan Sub PPKBD.

Atas perbuatan tersangka, Dugaan kisaran angka kerugian negara sekitar 550 juta rupiah.

Tersangka Hanany Ika Prasetya di sangkaan melanggar pasal Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia  No. 20 Tahun 20 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Print-01/M.5.33.4/Fd.1/04/2022, tanggal 8 April 2022, 

"Kini tersangka (HIP) dilakukan penahanan, dengan didampingi pengacara untuk menandatangani berita acara penahanan," kata Kajari Tuban Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Jumat (8/4/22).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIb Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022.

"Untuk 20 hari ke depan, tersangka HIP dititipkan di Lapas Kelas llB Tuban," beber Suhendri.

(Di)