TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Tim Penuntut Umum Kejari Kampar Terima 1 Lagi Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Bangkimang

Tim Penuntut Umum Kejari Kampar Terima 1 Lagi Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Bangkimang

BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atas nama Emrizal (E) dari Kejati Riau, Selasa (29/3/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I  Pekanbaru.

"Pada hari ini tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Riau yang langsung diterima Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti , SH.MH dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K. Ario T. S. A., SH," ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Selain itu juga tanpak hadiri pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH dan Jaksa Penyidik  Hendri Junaidi, SH, sementara itu terd,akwa Emrizal, ST. didampingi penasehat hukumnya yaitu Boy Gunawan & Associates.

Sebelumnya Pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).

Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, Emrizal selaku Project Manager. Yang mana, ia diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah pada tahun 2019 tersebut. 

Emrizal sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejak mangkir, Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui. Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal  hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui,  kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.