TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi

Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi

ROKAN HULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Rokan Hulu, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Laporan tersebut dilayangkan setelah korban merasa dipermalukan melalui siaran langsung (live) serta unggahan di media sosial terkait persoalan utang.

Peristiwa ini bermula dari video live yang ditayangkan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam tayangan tersebut, korban terlihat sedang berjualan es tebu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Ujungbatu.

Saat siaran berlangsung, terlapor diduga melakukan penagihan utang dengan nada tinggi dan sikap emosional. Aksi tersebut kemudian menarik perhatian publik hingga menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siaran langsung tersebut sempat disaksikan sekitar 500 penonton. Sebelum dihapus sekitar pukul 22.00 WIB, video tersebut telah ditonton kurang lebih 23.800 kali.

Korban mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya direkam dan disiarkan secara langsung saat proses penagihan berlangsung. Selain itu, foto korban juga disebut sempat diunggah dengan narasi yang dinilai merendahkan dan mempermalukan.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu, namun hanya menerima Rp400 ribu, dengan kewajiban pembayaran Rp25 ribu per hari selama 60 hari.

“Saya sempat membayar selama delapan hari, namun tidak mampu melanjutkan karena kebutuhan sehari-hari,” ujar korban.

Sementara itu, suami korban mengaku mengetahui kejadian tersebut dari rekannya dan menyayangkan tindakan yang dinilai telah mempermalukan keluarganya di ruang publik.

“Kami tidak terima, apalagi sampai anak kami merasa malu karena kejadian ini,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis serta dampak sosial di lingkungan sekitar.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut.[Hsb]