TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Polsek Bonai Darussalam Amankan Dua Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Polsek Bonai Darussalam Amankan Dua Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Rokan Hulu - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Barak KUD Cemerlang Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kekerasan yang dialami seorang anak perempuan berusia 6 tahun.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa kejadian kekerasan tersebut diduga terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban. Berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka dan memar di bagian wajah serta tangan yang diikat menggunakan kain.

“Korban langsung diamankan oleh personel Polsek Bonai Darussalam untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni YG (26) dan MVM (22), yang merupakan orang tua kandung korban. Keduanya diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polri akan hadir untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya. (Humas Polres Rohul)