TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Kasus Sariman Siregar Bergulir, Legalitas Penahanan Digugat di Praperadilan

Kasus Sariman Siregar Bergulir, Legalitas Penahanan Digugat di Praperadilan

Pasir Pangaraian – Sidang praperadilan terkait penahanan Sariman Siregar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (5/5/2026).

‎Persidangan kali ini diwarnai dengan penolakan tegas dari pihak pemohon terhadap jawaban yang disampaikan termohon, yakni Polres Rokan Hulu. 

Perkara dengan nomor 2/Pid.Pra/2026/PNprp tersebut dipimpin Hakim Ketua Citra Amanda.
‎
‎Sidang sempat tertunda pada agenda sebelumnya akibat ketidakhadiran pihak termohon, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban.
‎
‎Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Andri Fauzi Hasibuan S, H.M,H. melalui Yasier Arafat Chaniago S,H. M,H. memaparkan pokok permohonan yang pada intinya menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, pihak termohon yang diwakili Kasi Hukum Polres Rokan Hulu Hasudungan Panjaitan menyampaikan bantahan atas dalil-dalil pemohon.
‎
‎Sidang kemudian diskors dan dilanjutkan pada sore hari dengan agenda replik dan duplik. Dalam replik yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Delvi Ilhamsyah, pihaknya tetap pada pendirian semula serta menolak seluruh jawaban termohon.
‎
‎Pemohon secara khusus meminta majelis hakim menyatakan tidak sah sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan kepolisian, meliputi surat panggilan pertama dan kedua, penetapan tersangka, surat penangkapan, hingga surat penahanan terhadap Sariman Siregar.
‎
‎Selain itu, pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan pembebasan Sariman Siregar segera setelah putusan dibacakan.
‎
‎Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak, yang dinilai akan menjadi penentu dalam menguji sah atau tidaknya prosedur penahanan yang dilakukan.[hnf]