TERKINI
17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup RukunDinilai Gagal, GMNI Bengkalis Minta Bupati Evaluasi TAPD dan Ketua TAPD MundurNetty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan NegeriMenteri Imigrasi dan Imipas RI Berikan Arahan Virtual ke Kanwil Ditjenpas RiauJelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi Keselamatan

KPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KAMPAR - Dalam Rangka memperoleh Daftar Pemilih yang Akurat dan Berkualitas pada pemilu yang akan datang, KPU Kabupaten Kampar sejak dini pasca tahapan pilkada 2024 yang lalu sudah melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. 

Hal ini terlihat dari kegiatan pencocokan dan penelitian secara Terbatas (Coktas) yang dilakukan selama 3  hari yakni tanggal 8 sampai dengan  tanggal 10 September 2026 di beberapa titik wilayah kabupaten kampar.

Andi Putra Ketua KPU Kabupaten Kampar mengatakan Bahwa KPU Kabupaten Kampar menerima data hasil Singkronisasi oleh KPU RI per semester untuk di mutakhirkan. Hal ini sebagaimana yang telah dimanatkan oleh undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada KPU.

Ia menambahkan bahwa untuk memperoleh suatu data pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu berikutnya maka prosesnya harus dimulai jauh-jauh hari untuk update secara berkelanjutan. 

"Maka untuk itu, kami berharap masyarakat dapat berperan dalam menyampaikan setiap perubahan data pemilih kepada KPU kampar," imbauannya.

Selain itu, Aprizal selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa pada semester 1 tahun 2026 ini kita menerima data dari KPU RI sebanyak 35.591 Pemilih yang harus di verifikasi terlebih dahulu sebelum kita update ke Sistem Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dan ada 311 Pemilih yang mesti kita tindak lanjuti untuk pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan guna memastikan ke absahannya. Diantaranya terdiri dari belum usia 17 Tahun sudah menikah, Pemilih potensia usia diatas 80 Tahun,  serta Pindah Luar Negeri.

"Kami sudah bentuk tim sebanyak jumlah komisioner yakni 5 tim untuk bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kelapangan guna memastikan terhadap beberapa data yang perlu mendapatkan kevalidasian, dan ini kita lakukan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjaga hak pilih," pungkasnya.