TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

KPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KAMPAR - Dalam Rangka memperoleh Daftar Pemilih yang Akurat dan Berkualitas pada pemilu yang akan datang, KPU Kabupaten Kampar sejak dini pasca tahapan pilkada 2024 yang lalu sudah melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. 

Hal ini terlihat dari kegiatan pencocokan dan penelitian secara Terbatas (Coktas) yang dilakukan selama 3  hari yakni tanggal 8 sampai dengan  tanggal 10 September 2026 di beberapa titik wilayah kabupaten kampar.

Andi Putra Ketua KPU Kabupaten Kampar mengatakan Bahwa KPU Kabupaten Kampar menerima data hasil Singkronisasi oleh KPU RI per semester untuk di mutakhirkan. Hal ini sebagaimana yang telah dimanatkan oleh undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada KPU.

Ia menambahkan bahwa untuk memperoleh suatu data pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu berikutnya maka prosesnya harus dimulai jauh-jauh hari untuk update secara berkelanjutan. 

"Maka untuk itu, kami berharap masyarakat dapat berperan dalam menyampaikan setiap perubahan data pemilih kepada KPU kampar," imbauannya.

Selain itu, Aprizal selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa pada semester 1 tahun 2026 ini kita menerima data dari KPU RI sebanyak 35.591 Pemilih yang harus di verifikasi terlebih dahulu sebelum kita update ke Sistem Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dan ada 311 Pemilih yang mesti kita tindak lanjuti untuk pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan guna memastikan ke absahannya. Diantaranya terdiri dari belum usia 17 Tahun sudah menikah, Pemilih potensia usia diatas 80 Tahun,  serta Pindah Luar Negeri.

"Kami sudah bentuk tim sebanyak jumlah komisioner yakni 5 tim untuk bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kelapangan guna memastikan terhadap beberapa data yang perlu mendapatkan kevalidasian, dan ini kita lakukan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjaga hak pilih," pungkasnya.