TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026

DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026

BENGKALIS — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bengkalis menyoroti serius persoalan tunda bayar yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Utang Pihak Ketiga per 31 Desember 2024 mencapai Rp923,93 miliar, meningkat Rp570,77 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp353,16 miliar. Dalam pemeriksaannya, BPK menghitung terdapat kekurangan pendanaan sebesar Rp882,93 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, menilai angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, tunda bayar menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan kemampuan pendanaan APBD. Terlebih BPK secara tegas menyatakan bahwa salah satu penyebab kondisi tersebut adalah TAPD dalam menyusun dan melakukan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja tidak mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

“Tunda bayar Rp923 miliar bukan persoalan yang muncul tiba-tiba di akhir tahun. Kalau kemampuan pendanaan tidak dihitung secara realistis sejak awal, maka kewajiban yang tidak terbayar akan bergeser menjadi beban APBD tahun berikutnya. Ini yang harus dijelaskan TAPD kepada publik. Apa dasar perhitungan pendapatannya, bagaimana kemampuan kas dihitung, dan mengapa belanja tetap berjalan ketika kemampuan pendanaan tidak mencukupi?” tegas Asrul.

Menurut GMNI, dampak tunda bayar tersebut menjadi semakin serius karena utang tahun 2024 harus diselesaikan melalui anggaran tahun berikutnya. Artinya, ruang fiskal APBD 2025 ikut terbebani oleh kewajiban tahun sebelumnya. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pihak ketiga, tetapi juga berpotensi mengurangi ruang anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disoroti GMNI adalah program beasiswa. Beasiswa tahun 2024 yang mengalami tunda bayar kemudian pembayarannya dilakukan pada 2025.
 Akibatnya, menurut GMNI, ruang anggaran untuk beasiswa tahun 2025 tidak lagi tersedia. Asrul menilai kondisi ini menunjukkan bagaimana persoalan tunda bayar dapat berdampak langsung kepada mahasiswa.

“Mahasiswa akhirnya ikut menjadi korban dari persoalan perencanaan anggaran. Beasiswa 2024 yang tertunda harus dibayar pada 2025, sementara beasiswa baru untuk 2025 tidak ada. Ini bukan sekadar soal angka di neraca. Ini menyangkut hak dan kepentingan mahasiswa yang seharusnya menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah,” ujar Asrul.

GMNI juga membongkar persoalan lain yang tercatat dalam pemeriksaan BPK, yaitu penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya (earmark). BPK menemukan bahwa dana earmark yang seharusnya masih tersimpan sebesar Rp40,147 miliar, namun kas yang tersedia hanya Rp77,6 juta. Dengan demikian terdapat Rp40,070 miliar dana earmark yang telah digunakan untuk kegiatan lain. 

BPK menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja SKPD yang seharusnya bersumber dari DAU Block Grant dan PAD karena kedua sumber tersebut tidak mencukupi serta terdapat TKDD yang belum diterima.
Bagi GMNI, persoalan ini menjadi lebih serius karena BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi dan peringatan terkait pengelolaan anggaran, namun pada 2024 kembali ditemukan persoalan penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya. Dalam LHP 2024, TAPD dinyatakan sependapat terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau rekomendasi BPK sudah diberikan, tetapi persoalan serupa kembali muncul, maka kita patut mempertanyakan efektivitas tindak lanjutnya. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya dijawab secara administratif, tetapi secara substansi tidak menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan APBD. TAPD harus menjelaskan apa tindak lanjut rekomendasi BPK sebelumnya dan mengapa dana yang sudah dibatasi penggunaannya kembali dipakai untuk kebutuhan lain,” tegas Asrul.

GMNI menilai penggunaan dana earmark tersebut juga memperlihatkan adanya tekanan terhadap struktur pendanaan APBD. Ketika sumber pendapatan tertentu tidak mencukupi, dana yang memiliki pembatasan penggunaan justru ikut digunakan untuk menutup kebutuhan lain.

 Menurut GMNI, kondisi ini harus menjadi evaluasi mendasar terhadap cara TAPD menyusun asumsi pendapatan dan belanja.
Apalagi, BPK menemukan persoalan serius dalam penetapan asumsi pendapatan. Salah satunya adalah penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dianggarkan sebesar Rp790,89 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp73,98 miliar atau 9,35 persen.

“Ketika pendapatan diproyeksikan terlalu tinggi, sementara belanja dan kewajiban tetap berjalan, maka ketika pendapatan tidak tercapai yang terjadi adalah tekanan terhadap kas dan akhirnya muncul tunda bayar. Karena itu, akar masalah harus dilihat sejak proses penyusunan APBD, bukan hanya ketika utang sudah menumpuk,” kata Asrul.

DPC GMNI Bengkalis meminta TAPD membuka secara terang bagaimana perhitungan kemampuan pendanaan APBD dilakukan, termasuk dasar penetapan target pendapatan, prioritas belanja, penggunaan dana earmark dan langkah antisipasi terhadap kewajiban yang belum terbayarkan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bengkalis diminta tidak hanya menjalankan fungsi pembahasan APBD secara formal, tetapi menggunakan fungsi pengawasan untuk menguji apakah asumsi pendapatan dan belanja yang diajukan TAPD benar-benar realistis.

 DPRD juga harus mempertanyakan dampak tunda bayar terhadap APBD tahun berikutnya, termasuk mengapa persoalan kewajiban tahun 2024 akhirnya ikut memengaruhi ruang fiskal untuk program pendidikan dan beasiswa.

“Kami meminta TAPD dan DPRD melihat persoalan ini sebagai evaluasi besar terhadap tata kelola APBD. Utang Rp923,93 miliar, kekurangan pendanaan Rp882,93 miliar, penggunaan dana earmark sekitar Rp40,07 miliar untuk kebutuhan lain, ditambah kewajiban tahun sebelumnya yang membebani anggaran berikutnya, menunjukkan ada persoalan yang harus dibenahi dari hulu, yaitu perencanaan dan penganggaran,” ujar Asrul.

BPK sendiri merekomendasikan agar TAPD dalam menyusun dan memverifikasi anggaran mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional serta prioritas belanja, sekaligus mendokumentasikan dasar perhitungannya dalam kertas kerja penyusunan APBD maupun APBD Perubahan.

“Jangan sampai kesalahan dalam menyusun asumsi APBD hari ini dibayar oleh masyarakat pada tahun berikutnya. Ketika tunda bayar membuat beasiswa mahasiswa ikut hilang dari ruang anggaran, maka publik berhak bertanya: sebenarnya APBD ini sedang disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau hanya untuk menyelesaikan persoalan anggaran yang diwariskan dari tahun sebelumnya? TAPD harus menjawab, dan DPRD harus mengawasi jawabannya,” tutup Asrul. (Rhmt)