TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kejari Tuban Launching Kampung Restorative Justice, Tersangka Harwin Avanto Diberhentikan Penuntutan

Kejari Tuban Launching Kampung Restorative Justice, Tersangka Harwin Avanto Diberhentikan Penuntutan
Saat Kajari Tuban Suhendri Gelar Pemberhentian Penuntutan Terhadap Tersangka Harwin Avanto dan Sekaligus Launching Kampung Restorative Justice di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding

TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang bertempat di Balai Desa Prunggahan Wetan, Selasa (22/03/2022).

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka Harwin Avanto dari yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Kegiatan itu diikuti sekitar 40 orang dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Suhendri, Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, Kasi Pidum Kejari Tuban Didik Yudha Aribusono.

Turut juga Kapolsek Semanding AKP. Carito, Sekcam Semanding Suhariyanto, Perwakilan Koramil Semanding Didik, Perwakilan Papdesi Wilayah Kecamatan Semanding, Perwakilan DPC Papdesi Tuban dan Para tamu undangan.

Pembentukan kampung RJ merupakan tempat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada dilingkungan kampung Restorative Justice.

"Ini sebagai bentuk digma baru pada peradilan di wilayah untuk lebih dekat kepada masyarakat," kata Kajari Tuban Suhendri dalam penyampaian saat diterima lenteranews.co pada keterangan tertulisnya.

Ia juga berharap, dengan adanya kampung Restorative Justice ini dapat menjadi tempat dan pemberian solusi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kebawah.

Untuk penyelesaian yang dapat diselesaikan melalui kampung Restorative Justice ini hanya dapat jika pelaku tindak pidana bukan pengulang tindak pidana.

"Melainkan tindak pidana baru yang nantinya kasus pidana dapat diselesaikan di kampung Restorative Justice, bukan di kantor peradilan," beber Suhendri yang dikenal humoris itu.

Untuk Desa Prunggahan Wetan ini, bukan merupakan rumah Restorative Justice yang terakhir.

"Melainkan ini menjadi pemicu untuk kelurahan atau Desa lainnya, yang mana tindak pidana ringan dapat diselesaikan di tempat," harap Suhendri. 

   Kajari Tuban Suhendri Saat Menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kades  Prunggahan Wetan.

Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Piagam Peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kajaru Tuban Suhendri kepada Kepala Desa Prunggahan Wetan. 

Trend Perkembangan atau Perkiraan.

Bahwa Kegiatan Launching Kampung Restorative Justice ( R.J ) di Desa Prunggahan Wetan Diharapkan dengan adanya kampung RJ ini  mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

Tidak hanya meninggalkan stigma yang membekas dan menjadi momok, “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” namun “hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah” dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Penulis: Ed