Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Rampasan Gading Gajah Kepada BKSDA Aceh

ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti, barang rampasan berupa gading gajah kepada BKSDA Aceh, dalam dugaan perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi inisal (Z) bertempat di aula setempat, Selasa (08/02/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kasi PB3R Ibu Hanita Azrica, Kasi Pidum Ivan, Tim JPU M Iqbal dan Harry.
Pada kegiatan tersebut, perwakilan BKSDA Aceh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.
Juga menyampaikan, bahwa Kejari Aceh Timur adalah salahsatu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.
Pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja tersebut.
Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum.
Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara berinisial (Z) dkk.
Kajari Semeru berharap, barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.
Sementara itu, Drh Taing Lubis mengatakan, bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
Termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita, pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :