https://www.lenteranews.co

Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Pria Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Pria Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

ROHUL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu  (Rohul)  mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP)  Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka PU, Pelapor RH (Ibu Korban) Saksi EFY  dan Korban NA (10),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Rabu (11/1/2023).

lanjut Kasat Reskrim untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Sarung Bantal warna Merah Muda dan Cream, Satu Helai Celana Pendek warna Merah Muda, Satu Helai Baju Kaos lengan Pendek warna Merah Muda  dan Satu Helai Celana Dalam warna Biru Muda,” rinci Kasat.

AKP menerangkan, kronologi kejadian,  Senin  10 Januari 2023 pukul 16.00 Wib, Pelapor pulang dari bekerja mencari Berondolan.

“Kemudian, Pelapor masuk ke rumah dari Pintu Belakang dan  melihat Korban sedang menggunakan Celana,” katanya.

Lalu, Pelapor merasa curiga dan bertanya, namun saat itu Korban tidak mau mengakui apa yang terjadi.

Kemudian, Pelapor mencari suaminya, melihat ada Celana dalam Suaminya di atas tempat tidur. Lalu, Pelapor melihat ke Kolong tempat tidur, melihat suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut

Atas laporan tersebut,  Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Pelaku yang ditemukan  Pelapor bersembunyi di bawah kolong Tempat Tidur.

Kemudian, Pelapor melaporkan ke Ketua RT, terhadap Pelaku diamankan Warga, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan, laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan, Kanit PPA Polres Rohul  berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pelapor.

Berdasarkan, hasil penyelidikan bahwa didapatkan keterangan Korban dan Terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di rumah

“Kejadian yang terakhir terjadi pada Senin 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam Kamar,” pungkas AKP Raja. ***

Komentar Via Facebook :