TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Kejari Kampar Terima Tahap ll Perkara Eksplotasi Anak

Kejari Kampar Terima Tahap ll Perkara Eksplotasi Anak

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus eksploitasi anak dari Polres Kampar, Rabu (1/2).

Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto melalui Jaka Penuntutan Umum (JPU), Haris Jasmana membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua tersangka dan barang bukti dari kasus eksploitasi anak dibawah umur.

Barang bukti itu berupa Handphone dan uang.

"Jadi terdakwanya ada dua, yakni SN dan MC. Mereka berdua terlibat dalam eksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan di cafe milik  terdakwa," ujar Haris, Rabu (1/2).

Awalnya, terdakwa SN meminta tolong terdakwa MC untuk mencari perempuan yang akan dijadikan ladies company (LC) / Pendamping Lagu di cafe karoke miliknya.

"MC mendapati dua korban yang ternyata gadis yang masih dibawah umur," ucap Haris.

Dari isi dakwaan, kata Haris, korban yang dipekerjakan ini masih dibawah umur. Para korban dipekerjakan di cafe terdakwa untuk melayani tamu.

Korban diketahui masih berumur 17 tahun dan 15 Tahun.

"Korbannya 2 orang. Jadi terdakwa juga mengajarkan korban bagaimana cara melayani tamu cafe yaitu membuka minuman berakohol dan melayani tamu termasuk juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh (Open BO)," jelas Haris.

Haris juga menyebut aksi eksplotasi ini sudah berlangsung cukup lama. Terdakwa juga secara sengaja mengambil keuntungan dari para korban seusai melakukan pekerjaannya.

Korban juga sempat melayani nafsu bejat para tamu. Korban melakukan persetubuhan setelah tamu melakukan negosiasi harga.

"Korban sempat mengumpulkan uang sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun diambil oleh terdakwa dengan alasan disimpan. Korban juga pernah meminta pulang namun terdakwa melarang dan mengatakan kalau ingin pulang atau keluar dari cafe ini harus cari penggantinya," paparnya.

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Haris memungkasi.