Dugaan Pungli Penerimaan Guru Bantu di Dinas Pendidikan, Kejari Kampar Tingkatkan ke Penyidikan
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan status dugaan pungli penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang menyeret nama Mantan Kadis berinisial MY.
Adapun peningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan.
"Dari sejumlah saksi yang kita mintai keterangan, termasuk sejumlah guru akhirnya statusnya kita naikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," kata Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Selasa (14/3/23).
Ia juga tidak menampik dugaan kasus yang mengorbankan sejumlah tenaga pendidik ini melibatkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar berinisial MY.
"Iya yang bersangkutan telah kita mintai keterangan, besok kita panggil lagi," ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Rendy Winata mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.
Rendy juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, katanya, yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,
Mereka masing-masing menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah sesuai permintaan orang dinas sebagai syarat mereka diangkat sebagai guru bantu di sejumlah sekolah.***
Komentar Via Facebook :