Kejari Kampar Limpahkan Perkara Terdakwa Mys dan Rha ke PN Tipikor

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mys dan Rha, Selasa (15/2/2022).
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tipikor pembangunan ruang rawat inap gedung RSUD Bangkinang.
"Hari ini kita dari Kejari Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tipikor pembangunan ruang Inap RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mys selaku Pejabat Pembuat Komutmen (PPK) dan Rha selaku tim leader manajemen konstruksi (MK)," ujar Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Dengan pelimpahan ini, Amri berharap agar PN Tipikor bisa segera menunjuk Hakim dan menentukan tanggal jadwal persidangannya.
Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Komentar Via Facebook :