TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Kejari Kampar Limpahkan Perkara Terdakwa Mys dan Rha ke PN Tipikor

Kejari Kampar Limpahkan Perkara Terdakwa Mys dan Rha ke PN Tipikor

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mys dan Rha, Selasa (15/2/2022).

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tipikor pembangunan ruang rawat inap gedung RSUD Bangkinang.

"Hari ini kita dari Kejari Kampar melaksanakan pelimpahan Perkara dugaan Tipikor pembangunan ruang Inap RSUD Bangkinang dengan  terdakwa Mys selaku Pejabat Pembuat Komutmen (PPK) dan Rha selaku tim leader manajemen konstruksi (MK)," ujar Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Dengan pelimpahan ini, Amri berharap agar PN Tipikor bisa segera menunjuk Hakim dan menentukan tanggal jadwal persidangannya.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.