Uang Pendidikan Digelapkan, Rp2,8 Miliar Raib di SMA 1 Ujung Batu

PASIR PENGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial LA (Kepala Sekolah) dan R (Bendahara) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan BOS Daerah (BOSDA) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian, setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) dengan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan peruntukannya.
Dari temuan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.859.792.200 (dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).
“Para tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Tim Penyidik Kejari Rohul.
111 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Proses penyidikan dilakukan secara mendalam. Hingga saat ini, 111 orang saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa. Selain itu, alat bukti berupa dokumen audit, surat-surat penting, serta petunjuk lain turut menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Penyidik juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
Ditahan di Rutan Pasir Pengaraian
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LA dan R langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat jalannya perkara,” ujar penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Kejari Rohul menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.(Hnf)
Komentar Via Facebook :