TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Uang Pendidikan Digelapkan, Rp2,8 Miliar Raib di SMA 1 Ujung Batu

Uang Pendidikan Digelapkan, Rp2,8 Miliar Raib di SMA 1 Ujung Batu

PASIR PENGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial LA (Kepala Sekolah) dan R (Bendahara) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan BOS Daerah (BOSDA) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian, setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.

Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) dengan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan peruntukannya.

Dari temuan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.859.792.200 (dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

“Para tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Tim Penyidik Kejari Rohul.

111 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa

Proses penyidikan dilakukan secara mendalam. Hingga saat ini, 111 orang saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa. Selain itu, alat bukti berupa dokumen audit, surat-surat penting, serta petunjuk lain turut menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.

Ditahan di Rutan Pasir Pengaraian

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LA dan R langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.

“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat jalannya perkara,” ujar penyidik.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Kejari Rohul menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.(Hnf)