TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Polres Rokan Hulu Musnahkan 9,5 kg daun Ganja disaksikan Jaksa dan Tersangka

Polres Rokan Hulu Musnahkan 9,5 kg daun Ganja disaksikan Jaksa dan Tersangka

Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti daun ganja kering seberat 9.514,95 gram atau sekitar 9,5 kilogram, pada Selsa 12/08/2025.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di belakang Mapolres Rohul. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, Kanit Propam, Iptu Romi Yendri, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohul, dan Ketua MUI Rohul. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Rohul.

“Ini upaya kita dalam memerangi peredaran barang haram ini, sehingga generasi muda bisa terselamatkan,” tegas AKBP Emil. Untuk diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap dua tersangka kepemilikan daun ganja kering pada Selasa, 29 Juli 2025,sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka yakni, A (35) dan ISM (42). Keduanya diamankan di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

 Saat penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket daun ganja kering dibungkus lakban coklat, 1 buah karung putih 1 plastik biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.(Hnf)