Polres Rokan Hulu Musnahkan 9,5 kg daun Ganja disaksikan Jaksa dan Tersangka

Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti daun ganja kering seberat 9.514,95 gram atau sekitar 9,5 kilogram, pada Selsa 12/08/2025.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di belakang Mapolres Rohul. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, Kanit Propam, Iptu Romi Yendri, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohul, dan Ketua MUI Rohul. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Rohul.
“Ini upaya kita dalam memerangi peredaran barang haram ini, sehingga generasi muda bisa terselamatkan,” tegas AKBP Emil. Untuk diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap dua tersangka kepemilikan daun ganja kering pada Selasa, 29 Juli 2025,sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, A (35) dan ISM (42). Keduanya diamankan di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Saat penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket daun ganja kering dibungkus lakban coklat, 1 buah karung putih 1 plastik biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.(Hnf)
Komentar Via Facebook :