TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Perkara Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Limpahkan ke PN Pekanbaru

Perkara Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Limpahkan ke PN Pekanbaru
Saat Kejari Kampar Menyerahkan Berkas Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Pekanbaru Kelas 1A

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru dalam dugaan Tindak Perkara Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2019 lalu itu, MYS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RHA merupakan Team Leader Management Konstruksi (MK).

Pelimpahan perkara tersebut, untuk diproses di ranah penuntutan di persidangan.

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti membenarkan, dikatakannya, bahwa kita berharap agar PN Tipikor Pekanbaru bisa menunjuk hakim menyidang perkara tersebut.

"Kita berharap agar PN Tipikor PN Pekanbaru bisa menunjuk hakim menyidang perkara tersebut, dan segera menetapkan perkara tanggal dimulainya persidangan," kata Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (15/02/2022).

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.