https://www.lenteranews.co

Perkara Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Limpahkan ke PN Pekanbaru

Perkara Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Limpahkan ke PN Pekanbaru

Saat Kejari Kampar Menyerahkan Berkas Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Pekanbaru Kelas 1A

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru dalam dugaan Tindak Perkara Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2019 lalu itu, MYS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RHA merupakan Team Leader Management Konstruksi (MK).

Pelimpahan perkara tersebut, untuk diproses di ranah penuntutan di persidangan.

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti membenarkan, dikatakannya, bahwa kita berharap agar PN Tipikor Pekanbaru bisa menunjuk hakim menyidang perkara tersebut.

"Kita berharap agar PN Tipikor PN Pekanbaru bisa menunjuk hakim menyidang perkara tersebut, dan segera menetapkan perkara tanggal dimulainya persidangan," kata Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (15/02/2022).

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Komentar Via Facebook :