https://www.lenteranews.co

JPU Kejari Kampar Panggil 6 Saksi di Sidang Perkara Dugaan Tipikor Edi Harisman

JPU Kejari Kampar Panggil 6 Saksi di Sidang Perkara Dugaan Tipikor Edi Harisman

BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar panggil 6  orang saksi di sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentuluk Kecamatan Kampar Kiri Hilir tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Edi Harisman, Jumat (11/3/2022).

"Pada hari kita dari JPU Kejari Kampar  6 orang saksi pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Edi Harisman pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru," ucap Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar didampingi Silfanus Rotua Simanullang Kasi Intel.

Dari 6 saksi yang dipanggil 4 hadir langsung di PN Tipikor Kota Pekanbaru, 1 orang lagi melalui Zoon Meting (Virtual) sedangkan 1 lagi tidak hadir

"Adaapun kelima saksi yang memberikan keterangan pada hari ini yaitu, Riyon afrizal (Bendahara) hadir di PN, Jefrizal (Sekdes), Edward (Pj.Kades Oktober 2015), Husin Kana (Kaur Pemerintahan) keempat saksi ini hadir di PN Tipikor Kota Pekanbaru sedangkan, Tionsu (Kades tahun 2016) via Zoom (Virtual)," sebut Amri.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua : Zulfadly, S.H,M.H
Hakim Anggota : Yelmi, S.H.M.H dan Adrian hutagalung, S.H.M.H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, S.H dan Haris Jasmana,S.H.

Sidang ditunda satu minggu kedepan pada
hari Jumat Tanggal 18 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat  tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.

Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.

Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang  mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik  EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.

Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :