https://www.lenteranews.co

Kejari Tuban Lakukan MoU Dengan BPN Tuban, Kajari: Hendaknya Ini Dapat Memberikan Kontribusi Positif

Kejari Tuban Lakukan MoU Dengan BPN Tuban, Kajari: Hendaknya Ini Dapat Memberikan Kontribusi Positif

Saat Kajari Tuban Suhendri dan Jajaran Bersama Kepala BPN Tuban beserta jajaran Foto Bersama Usai Melakukan Penandatanganan MoU Bertempat di ruang Meeting Grand Javanilla Tuban, Selasa (17/5/22). (Foto: Istimewa)

TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan Penandatanganan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), bertempat di ruang Meeting Grand Javanilla Tuban, Selasa (17/5/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Tuban Suhendri, Kasi Intel Muis Ari Guntoro, Kasi Datun Tezar Rachadian Eryanza, Kasi Pidsus Andhy Rachman, Kepala BPN Tuban Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, Tim JPN Kejari Tuban dan Jajaran Kantor BPN Tuban.

Pada sambutannya, Kajari Tuban Suhendri mengucapkan terimakasih kepada Kantor BPN Tuban atas kerjasama ini. Dimana penandatanganan MoU ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap program BPN Tuban di tahun 2022.

"Apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agar bisa bersinergi dengan tim JPN pada bidang DATUN Kejari Tuban," kata Kajari Tuban Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Selasa, (17/5/22).

Ia juga mengungkapkan, MoU ini dilakukan selain memang tugasnya di bidang Datun, juga bisa memberikan bantuan hukum meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penindakan hukum yang lain.

Suhendri juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas sinergi BPN dengan Kejari Tuban, karena selama ini kejaksaan hanya melakukan penyidikan dan penuntutan terkait kasus perkara pidana.

"Untuk itulah, kita siap membantu bila dikemudian hari ada gugatan perdata dan tata usaha negara sebagai kuasa hukum," beber Suhendri yang pernah bertugas sebagai Kajari Kampar itu.

Selain itu, katanya, bahkan ada juga legal asistensi, dan kami kirimkan jaksa pengantar negara atas permintaan.

"Misal ada pengadaan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum, dan juga sebagai mediator jalan terbaik penegakan hukum yang berlaku, dan inilah kunci adanya MoU yang kita laksanakan hari ini," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Tuban Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi pada kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih terhadap Kejari Tuban atas kerjasama (MoU) di wilayahnya. Baik dalam bentuk kegiatan, pendampingan hukum, bantuan hukum ke depannya.

Dimana, pada tahun 2022 ini BPN Kabupaten Tuban memiliki program PTSL di beberapa desa.

"Kami BPN Kabupaten Tuban mengharapkan dukungan dari Kejari Tuban, agar dalam program tersebut tidak ada permasalahan hukum yang muncul," pungkasnya.

(Dil)

Komentar Via Facebook :