Kejari Kampar Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama SKK Dengan Bank Sarimadu

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) Antara PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA), bertempat di aula setempat.
Adapun tentang Penanganan masalah Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kampar.
Sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 08 / PKS / BPR / VI / 2023 dan Nomor : B – 2937 / L.4.15 / Gs / 06 / 2023 Tanggal 13 Juni 2023.
Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Yordan selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) sebagai pihak pertama.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra sebagai Pihak Kedua.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa, pihaknya siap untuk bekerja sama dan mendampingi Pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) dalam Bidang Keperdataan.
"Kami Kejaksaan Negeri Kampar mempunyai Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Kajari Kampar, Sapta Putra saat diterima keterangan tertulis, Selasa, (16/3/23).
Ia juga mengemukakan, bahwa kedepannya sehubungan dengan MoU ini, apabila pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) belum paham beberapa stakehorder kita akan menjelaskan tentang apa itu JPN serta tugas-tugasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, Yordan menuturkan, bahwa MoU ini sangat penting bagi pihaknya (PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA)).
Dimana, PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) merupakan
salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
"Mohon bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kampar melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum di bidang perdata kepada kami," pungkas Yordan.
Komentar Via Facebook :