TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Tersangka Baru Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Diterima Tahap ll Kejari Kampar

Tersangka Baru Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang, Diterima Tahap ll Kejari Kampar
Saat Hendri Junaidi Jaksa Penyidik Kejati Riau dan Haris Jasmana Kasubsi Penyidikan Kejari Kampar selaku JPU melakukan tahap ll terhadap tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra. (Foto: Istimewa)

KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) kelas lll Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ), Selasa (17/5/2022).

Dihadiri Rudi Heryanto Kasi Penuntutan Kejati Riau, Hendri Junaidi Jaksa Penyidik Kejati Riau, Haris Jasmana Kasubsi Penyidikan Kejari Kampar selaku JPU, penyerahan tersangka  dan barang bukti dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Pekanbaru dengan didampingi Penasehat Hukumnya.

"Pada hari ini tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ) dari penyidik Kejati Riau yang bertempat di Rutan kelas 1 Pekanbaru," kata Kajari Kampar Arif Budimana melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Ia mengungkapkan, dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah sebagai Komisaris di PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

"Adapun aliran dana yang diterima dalam Perkara ini sebesar Rp 4 Miliar yang diterima oleh 4 orang tersangka," beber Amri.

Amri juga menjelaskan, bahwa AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui,  kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.