https://www.lenteranews.co

JPU Kejari Kampar Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Tipikor Irna RSUD Bangkinang

JPU Kejari Kampar Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Tipikor Irna RSUD Bangkinang

KAMPAR - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Mayusri dan Rif Helvi terkait dugaan perkara kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (30/5/2022).

Sidang pada kali ini adalah pemeriksaan  saksi ahli dan ada 4 (empat) ahli yang dihadirkan oleh JPU.

"Adapun Ahli yang dihadirkan, 
Prof. Dr. Sugeng Wiyono, M.M.T (Ahli Teknik), Zulfa Andri (Ahli BPKP), 
Endra Mayendra (LKPP) dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Pidana)," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang kepada wartawan, (30/5/22).

Ia mengungkapkan, bahwa Mys berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Rha selaku tim leader Manajemen Konstruksi (MK).

"Sidang ditunda minggu depan hari Senin tanggal 06 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," beber Amri.

Dimana, katanya, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

"Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek," ujarnya lagi.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, pungkasnya. **

Komentar Via Facebook :