TERKINI
Netty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan NegeriMenteri Imigrasi dan Imipas RI Berikan Arahan Virtual ke Kanwil Ditjenpas RiauJelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Dugaan Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka

Dugaan Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang (Sebelah kiri) dan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti (sebelah kanan). (Foto: Istimewa)

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) Kampar sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2012.

Adapun 2 orang tersangka tersebut, berinisial (SH) yang merupakan pemilik (Owner) dari PT. Bina Karya Sarana dan inisial (RM) yang merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 2 orang tersangka.

"Kita Kejari Kampar telah menetapkan 2 tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada, Selasa (17/52022) lalu," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang ,Jumat (20/52022).

Ia mengungkapkan, tersangka (S) diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri, dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya Mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada.

"Dari temuan Itjen Kemenkes, kerugian diperkirakan Rp 3.9 Milyar dengan pagu anggaran Rp. 25 Milyar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes)," beber Amri.

Adapun modus operandinya, kita menduga adanya keterlibatan pihak - pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya. Untuk itu, pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pemberkasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya, yaitu tahap II," pungkas Amri.