TERKINI
Buka Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Salo, Wabup Kampar, Misharti Ajak Pelajar Berani Tolak NarkobaTabligh Akbar Bersama Ustaz Hanan Attaki, Wabup Kampar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan UkhuwahTerima Penghargaan Nasional BAZNAS Kampar, Wabup Misharti: Prestasi Ini Kebanggaan MasyarakatWabup Kampar, Misharti Serahkan Piala Bergilir, Juara Umum MTQ Ke-55 Dipertahankan Kecamatan KamparWabup Kampar, Misharti Dorong Pesantren di Kampar Cetak Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab Rampung

Kejari Kampar Telusuri Data dan Fakta Dugaan Mafia Pupuk Subsidi, Petani: Kami Tidak Pernah Menerima

Kejari Kampar Telusuri Data dan Fakta Dugaan Mafia Pupuk Subsidi, Petani: Kami Tidak Pernah Menerima
Saat Kajari Kampar Arif Budiman Bertemu dan Berbincang Terhadap Sala Satu Anggota Kelompok Tani Mekar Sari di Dusun Sopang, Desa Lereng, Kecamatan Kuok pada, Kamis Malam (12/5/2022) foto. (Istimewa)

KAMPAR - Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kampar kembali terjun kelapangan menemui para anggota kelompok petani. Adapun hal itu guna memintai keterangan dan bukti dalam penerimaan pupuk bersubsidi.

Kali ini Tim Penyelidik Kejari Kampar dibagi menjadi 2 Tim. Dimana Tim terjun ke Desa Silam dan Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman.Foto: Kajari Kampar Arif Budiman bersama Kades Silam Akhlis juga dengan anggota kelompok tani.

Sedangkan untuk Tim Penyelidik Kejari Kampar di pimpin Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang yang terjun langsung ke Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Adapun dugaan modus mafia pupuk agar bisa meraup keuntungan dengan cara bermacam - macam. Seperti saat ditemui anggota kelompok tani oleh Tim Penyelidik Kejari Kampar, mereka (petani-red) tidak pernah mendapat atau membeli pupuk bersubsidi.

"Padahal nama mereka serta faktur pembelian sudah tertera di dokumen, saat ini kita sudah mengantongi nama-nama dan data pendukung lainnya," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Lebih lanjut dikatakan mantan penyidik Kejati Riau itu, pihaknya akan terus mengumpulkan data dan fakta dengan menelusuri dari bawah dengan cara menemui para anggota kelompok tani yang namanya ada dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

"Sementara ini memang ada kita temui penyaluran pupuk subsidi ini fiktif, seperti di Desa Silam dan Desa Lereng Kecamatan Kuok," tandas Silfanus.

Sementara itu, Kepala Desa Silam Akhlis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari Kampar tang tengah mengusut dugan mafia pupuk, dimana pada saat ini masyarakat telah dibohongi dengan seolah-olah masyarakat sudah menerima pupuk bersubsidi.

"Kami merasa telah dibohongi, dengan data masyarakat kami dipakai seolah - olah telah membeli pupuk bersubsidi, namun kenyataannya semua itu fiktif dan  masyarakat kami tidak ada satupun yang menerima pupuk bersubsidi tersebut," kata Kades saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (12/5/2022). 

Ia berharap, kepada Kejari Kampar agar bisa mengusut tuntas mafia pupuk ini dan hendaknya bisa cepat terungkap siapa-siapa yang bermain.

Selain itu, salah satu petani Hasan Bakti warga Dusun Sopang Desa Lereng juga mengatakan, bahwa dirinya yang tergabung dalam kelompok tani Mekar Sari tidak pernah mendapat atau membeli pupuk bersubsidi yang pernah dijanjikan.

"Sampai saat ini kami belum pernah mendapat pupuk bersubsidi, malahan saya membeli pupuk untuk kebun saya seharga Rp 530.000 per karungnya," beber petani itu.

Ia juga tidak pernah menandatangani dokumen pembelian ini.

"Tandatangan saya dipalsukan," kata Hasan Bakti dengan nada kesalnya.