Cegah Tipikor, Kejari Tuban Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Ini Disampaikan Kajari

Saat Kajari Tuban Suhendri memaparkan terkait kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dengan tema cegah Tipikor. (Foto: istimewa)
TUBAN - Untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang diikuti sekitar 40 orang, bertempat di kantor balai Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kegiatan penyuluhan hukum dipimpin langsung Kajari Tuban, Suhendri, SH, MH yang didampingi Kasi Intel, Muis Ari Guntoro, SH, MH bersama Kasubsi A Bidang Intel, Devi Andre Zuhandika, SH.
Turut juga, Kepala Cabang BNI Tuban, Samsul Arif, Kades Kowang, Edi Purnomo, Perwakilan Kecamatan Semanding, Novem, Perwakilan Koramil Semanding, BPD Kowang, LPMD Kowang, Pengurus PKK Kowang, Karang taruna Kowang, Perwakilan Papdesi Semanding.
Dalam pemaparannya, Kajari Tuban, Suhendri menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua yang hadir ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Desa Kowang dan memperkenalkan tupoksi Kejaksaan RI.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk berkonsultasi atau sharing terkait hukum," kata Kajari Tuban Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Selasa (31/5)22).
Ia juga berharap, masyarakat mengenal dan mengetahui hukum. Selain itu, Kejari Tuban juga akan terbuka untuk menyampaikan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"Karena akan lebih baik melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," beber Suhendri.
Dalam upaya untuk pemberantasan Korupsi, lanjut mantan Kajari Kampar itu, pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga orang tidak berbuat korupsi.
"Upaya yang dilakukan adalah dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Suhendri mengungkapkan, dari masyarakat paling bawah sampai ke Pejabat atau Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan Korupsi, tidak mencoba coba untuk melakukan korupsi.
"Karena pencegahan juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara Korupsi ini," tandasnya lagi.
Hukum beserta aparat penegak hukum, sambungnya, khususnya institusi Kejaksaan RI sesuai tugas pokok dan fungsinya dituntut untuk mampu menindak para pelaku korupsi berikut pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga menjelaskan, terkait Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan, mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020.
Dimana, definisi Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan," ujar Suhendri.
Untuk kebijakan Restorativ Justice, melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau, pungkasnya.**
(Dil)
Komentar Via Facebook :