TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Ct Scan di RSUD Bangkinang Diduga Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Kejari Kampar Tetapkan Tersangka

Ct Scan di RSUD Bangkinang Diduga Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Kejari Kampar Tetapkan Tersangka
Saat Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti Bersama Tim Inspektorat Provinsi Riau Saat melihat kondisi saat ini terkait item-item yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada RSUD Bangkinang. (Foto: Istimewa)

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum (RSUD) Bangkinang CT Scan tahun anggaran 2010.

Adapun penetapan tersangka berinisial RM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2010, kita telah menetapkan satu orang tersangka inisial RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti yang didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (1/7/22).

Ia menyebutkan, penetapan berdasarkan hasil ekspos, tim Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan ekspos dan diyakini ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan dua alat bukti yang cukup, maka kami tim penyidik menetapkan RM sebagai tersangka," beber Amri.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan audit tim Inspektorat Provinsi Riau, diperkirakan kerugian negara sekita Rp. 6,5 Miliar dari Perkara program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Bangkinang.

"Dari hasil audit tim Inspektorat Provinsi Riau dari Perkara ini, kerugian negara diperkirakan Rp 6,5 milyar lebih, dan dari hasil pengembangan nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tandasnya lagi.

Sebagaimana kita ketahui, katanya, alat yang bermerk Philips ini dibeli dengan harga yang sangat fantastis, yakni Rp 5 miliar melalui APBD Kabupaten Kampar tahun 2010.

"Semenjak alat tersebut dibeli, hingga saat ini pihak RSUD tidak pernah menggunakan. Kini, alat itu dikabarkan sudah berkarat dan rusak," pungkasnya.