TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Tiga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Pada Dugaan Mafia Pupuk Subsidi, Siapa Saja ?

Tiga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Pada Dugaan Mafia Pupuk Subsidi, Siapa Saja ?
Foto Kajari Kampar Arif Budiman (tengah), Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti (kanan) dan Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang (Kiri) (Foto:lenteranews.co)

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar tetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyaluran pupuk subsidi.

Adapun hal penetapan itu setelah melakukan Penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan ekspos dan gelar perkara terkait penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar, kami telah menemukan perbuatan melawan hukum dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Jumat, (1/7/22).

Ia menyebutkan, ke tiga tersangka tersebut adalah NR sebagai pemilik kios subsidi di Kecamatan Kuok, GT dan DM sebagai Koodinator/tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

"Dari hasil penyidikan NR adalah pemilik kios di empat kecamatan yakni, Kecamatan Kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kota atas nama dia dan ada yang mengunakan nama orang lain," beber Amri.

Ia mengungkapkan, GT dan DM merupakan tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok. Dimana tempat salah satu kios milik NR berada.

"Kedua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak Pidana bersama NR dalam penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok," tandas Amri.

Dalam Perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ia menyebut karena masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim Penyidik, pungkasnya.**