DPO Tipikor Penggelapan Gaji dan TPP, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung
.jpeg)
Ilustrasi (net)
PADANG SIDEMPUAN - Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi, Banyuasin berhasil di amankan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil melakukan Penangkapan, Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20:10 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan.
DPO berinisial EW (42) diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara terus menerus.
Tersangka EW dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan perihal bantuan Pemantauan/Pengamanan terhadap tersangka EW, merupakan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh tersangka EW sebesar Rp. 264.254.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah)," kata Tim Tabur Kejaksaan, Rabu (16/11/22).
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka.
Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan kepada tersangka.
Setelah berhasil diamankan, EW segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***
Komentar Via Facebook :