Dua Orang Terdakwa Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara Pada Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang

PEKANBARU - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas lll di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang telah digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun pada sidang itu, dengan terdakwa Emrizal dan Abdul Kadir Jaelani Djumra pada agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang pada kali ini adalah kita dari JPU membacakan surat dakwaan, yang dibacakan Haris Jasmana, S.H terhadap 2 terdakwa tersebut," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel, Rendi Winata, Selasa (6/9/22).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, menyatakan saudara Emrizal (ER) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Tipikor dan menjatuh Pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta Pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sedangkan untuk terdakwa Abd Kadir Jaelani Jumra (AKJ) dituntut dengan Pasal yang sama dengan Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, Pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan.
"Selain itu, AKJ juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.565.492.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)," beber Amri.
Ia mengungkapkan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti.
Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).
"Atas dakwaan yang telah dibacakan JPU terdakwa melalui Penasehat Hukum akan melakukan Pledoi (Pembelaan)," tandasnya.
Amri juga menyebut, bahwa agenda sidang ditunda hingga Selasa 20 September dengan agenda Pledoi (Pembelaan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya.
Pada proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ pada waktu itu menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).
Amri menjelaskan, adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp 4 miliar yang diterima oleh empat tersangka.
"AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen," kata Amri lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.**
Komentar Via Facebook :