Kejari Kampar Eksekusi Denda 50 Juta, Terpidana Peningkatan Jalan Teluk Jering

Saat Pihak Kejari Kampar didampingi keluarga terpidana menyetorkan langsung uang denda ke Bank BRI Cabang Bangkinang. (Foto: Istimewa).
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan eksekusi terhadap denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang–Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PU PR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Adapun eksekusi itu dilaksanakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).
Dimana, dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terpidana dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.
Melalui keluarganya terpidana, yang diwakili adik kandungnya M. Ibrahim Akbar telah menyetorkan pembayaran denda sebesar 50 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Kampar.
"Hal ini sudah kami tindaklanjuti, dengan menyetorkan uang tersebut sebagai penerimaan negara, bukan pajak melalui Bank BRI Cabang Bangkinang," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Senen (15/8/22).
Ia menjelaskan, adapun pada hari ini Kejari Kampar melakukan eksekusi denda sebesar 50 juta rupiah atas nama terpidana M Irfan Bin Dailami dalam perkara Peningkatan Jalan Kampung Pinang–Teluk Jering, Kecamatan Tambang.
"Perkara ini sudah Inkrah, sehingga hari ini Kejari Kampar melakukan eksekusi terhadap denda," tandas Amri.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan, bahwa dari putusan sebelumnya melakukan banding. Juga melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Setelah putusan banding terpidana menerima dan Kejari Kampar pun menerima, sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah dan juga melakukan eksekusi badan maupun denda.
"Kemaren banding dari putusan sebelumnya, dan setelah putusan banding dia pun menerima dan kami pun menerima sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Dan kami melakukan eksekusi badan maupun denda, dengan kurungan badan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi," pungkas Amri.
Komentar Via Facebook :