TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Sekitar 2 Tahun Buronan, Tim Tabur Kejari Kampar Berhasil Amankan Tami Chaniago

Sekitar 2 Tahun Buronan, Tim Tabur Kejari Kampar Berhasil Amankan Tami Chaniago
Saat Tim Tabur Kejari Kampar berhasil mengamankan Terpidana Tami Chaniago.

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menangkap (Eksekusi) buronan 2 tahun lebih terpidana Tami Chaniago terkait pengrusakan tanaman warga di jalan Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.

Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara.

"Hari ini kita berhasil mengamankan terpidana. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap bersangkutan, tapi tidak dihiraukan," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulllang didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto saat dikonfirmasi usai penangkapan, Rabu malam (10/8/22).

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan melalui Tim Gabungan Tabur Kejari Kampar dipimpin langsung Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto juga pihak Kepolisian. 

Dimana, katanya, terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga. Setelah dilakukan Eksekusi, terpidana langsung di jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kampar," pungkas Silfanus.