Sekitar 2 Tahun Buronan, Tim Tabur Kejari Kampar Berhasil Amankan Tami Chaniago

Saat Tim Tabur Kejari Kampar berhasil mengamankan Terpidana Tami Chaniago.
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menangkap (Eksekusi) buronan 2 tahun lebih terpidana Tami Chaniago terkait pengrusakan tanaman warga di jalan Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dimana, dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah dikeluarkan dengan No 455/K/Pid/2020, memeriksa Tindak Pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa.
Dalam putusan itu, telah memutuskan perkara terdakwa Tami Chaniago alias tami yang dituntut Jaksa penuntut umum Bangkinang pada tanggal 25 juni 2019 yang sudah di vonis 4 bulan penjara.
"Hari ini kita berhasil mengamankan terpidana. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap bersangkutan, tapi tidak dihiraukan," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulllang didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto saat dikonfirmasi usai penangkapan, Rabu malam (10/8/22).
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan melalui Tim Gabungan Tabur Kejari Kampar dipimpin langsung Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang dan didampingi Kasi Pidum, Hari Naurianto juga pihak Kepolisian.
Dimana, katanya, terpidana Tami Chaniago yang terjerat kasus pengrusakan tanaman warga. Setelah dilakukan Eksekusi, terpidana langsung di jebloskan ke Lapas kelas IIA Bangkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Penangkapan dilakukan tim gabungan di pinggir jalan depan sebuah warung di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kampar," pungkas Silfanus.
Komentar Via Facebook :