TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Sidang Tipikor, JPU Kejari Kampar Tuntut M.Yusuf 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sidang Tipikor, JPU Kejari Kampar Tuntut M.Yusuf 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara
M.Safiq Anggara, JPU Kejari Kampar sedang bacakan tuntutan

BANGKINANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M.Yusuf mantan Kepala Desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kota Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini adalah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang pada hari dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sadiq setebal 222 halaman
," sebut Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Dalam tuntutan yang dibacakan M.Sadiq Anggara , JPU Kejari Kampar berkeyakinan bahwa M.Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa depan kata Amri, dengan agenda Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, M.Sadiq Anggara dan K. Ario Utomo.

Dimana, perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.