TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Kejari Kampar Lakukan Restoratif Justice Pada Perkara Penganiyaan

Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Kejari Kampar Lakukan Restoratif Justice Pada Perkara Penganiyaan

KAMPAR - Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ), berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar (Kajari) Sapta Putra yang bertempat di Rumah Restoratif yang juga merupakan balai adat Kabupaten Kampar.

Adapun RJ itu, turut juga didampingi oleh Kasi Pidum, Haza Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, kedua belah pihak antara tersangka dan korban turut dihadirkan serta Kepala Desa.

"Alhamdulillah hari ini sudah kita bacakan surat penghentian perkara berdasarkan restoratif terhadap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kajari Kampar, Sapta Putra, Senin (14/8).

Ia menuturkan, restoratif yang digelar ini sengaja dilakukan setelah kedua pihak sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.

"Jadi tercapainya restoratif Justice ini dilakukan atas perdamaian tanpa syarat dalam arti betul betul murni menyelesaikan perkara ini dalam kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

Sapta menjelaskan, dari penyelesaian ini, terungkap bahwa kedua belah pihak ternyata sudah saling mengenal.

"Ternyata pihak keluarga selama ini sudah saling mengenal sehingga proses RJ ini semakin gampang," katanya lagi.

Sementara itu, Paman korban Mardalis mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk melakukan perdamai setelah melakukan perundingan.

Pihak keluarga korban juga mengaku telah mempunyai alasan kuat sehingga akhirnya telah sepakat untuk memaafkan pelaku.

"Tadi setelah perundingan bersama dengan keluarga dan ninik mamak kita memikirkan karena sudah ada itikat baik dan sepakat untuk berdamai," beber Mardalis.

Ia menambahkan, pelaku dan korban saling memaafkan sehingga pada akhirnya keduanya saling berpelukan dan menyesali perbuatannya.

Momen tersebut juga sempat diabadikan oleh pihak kedua pihak keluarga dengan mendokumentasikannya.

Sontak saja momen itu membuat pihak keluarga tampak haru.

Diketahui, Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

keadilan restoratif juga merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***