TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Kejari Kampar Lakukan Restoratif Justice Pada Perkara Penganiyaan

Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Kejari Kampar Lakukan Restoratif Justice Pada Perkara Penganiyaan

KAMPAR - Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ), berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar (Kajari) Sapta Putra yang bertempat di Rumah Restoratif yang juga merupakan balai adat Kabupaten Kampar.

Adapun RJ itu, turut juga didampingi oleh Kasi Pidum, Haza Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, kedua belah pihak antara tersangka dan korban turut dihadirkan serta Kepala Desa.

"Alhamdulillah hari ini sudah kita bacakan surat penghentian perkara berdasarkan restoratif terhadap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kajari Kampar, Sapta Putra, Senin (14/8).

Ia menuturkan, restoratif yang digelar ini sengaja dilakukan setelah kedua pihak sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.

"Jadi tercapainya restoratif Justice ini dilakukan atas perdamaian tanpa syarat dalam arti betul betul murni menyelesaikan perkara ini dalam kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

Sapta menjelaskan, dari penyelesaian ini, terungkap bahwa kedua belah pihak ternyata sudah saling mengenal.

"Ternyata pihak keluarga selama ini sudah saling mengenal sehingga proses RJ ini semakin gampang," katanya lagi.

Sementara itu, Paman korban Mardalis mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk melakukan perdamai setelah melakukan perundingan.

Pihak keluarga korban juga mengaku telah mempunyai alasan kuat sehingga akhirnya telah sepakat untuk memaafkan pelaku.

"Tadi setelah perundingan bersama dengan keluarga dan ninik mamak kita memikirkan karena sudah ada itikat baik dan sepakat untuk berdamai," beber Mardalis.

Ia menambahkan, pelaku dan korban saling memaafkan sehingga pada akhirnya keduanya saling berpelukan dan menyesali perbuatannya.

Momen tersebut juga sempat diabadikan oleh pihak kedua pihak keluarga dengan mendokumentasikannya.

Sontak saja momen itu membuat pihak keluarga tampak haru.

Diketahui, Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

keadilan restoratif juga merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***