PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Selasa (13/10/2026).
Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Pelaksanaan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang belum membaik. Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru tercatat berada dalam kategori tidak sehat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama dua hari dengan tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan peserta didik.
“Kegiatan PJJ kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujarnya.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan siswa.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh paparan asap karhutla.
Bagi sekolah yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses pembelajaran tetap dilaksanakan secara mandiri dari rumah. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran serta memberikan penugasan mandiri agar peserta didik tetap dapat mengikuti kegiatan belajar selama kebijakan PJJ berlangsung.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik, sekaligus meningkatkan perhatian terhadap kondisi kesehatan peserta didik selama kualitas udara masih belum memenuhi kondisi yang aman.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa di tengah dampak kabut asap karhutla yang melanda wilayah Kota Pekanbaru. (Ryn)




