KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program tersebut mulai berlaku pada 15 Oktober 2026 dengan dua skema keringanan yang dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak kendaraan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi PKB khusus kendaraan angkutan barang. Insentif ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Sementara itu, program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi PKB yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir beserta pokok pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang menggunakan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Namun, program pembebasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan program insentif tersebut dengan memperhatikan persyaratan administrasi serta batas waktu yang telah ditentukan.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap melakukan sosialisasi agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak di wilayah Kabupaten Kampar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraan masing-masing serta berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan, maupun kelengkapan dokumen yang diperlukan.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan program insentif PKB ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan masyarakat dapat diringankan sesuai ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal.
"Masyarakat diimbau untuk mencermati masing-masing skema insentif, terutama masa berlaku dan batas akhir pengajuan, agar dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat dan sesuai ketentuan," pungkas Ade.




