KAMPAR – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober 2026, Samsat Bangkinang menghadirkan pelayanan yang humanis melalui pembagian masker kepada wajib pajak di tengah kondisi kabut asap.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Melalui langkah sederhana ini, Samsat Bangkinang berupaya memberikan pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Program tersebut berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengatakan bahwa program pemutihan pajak menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif.
“Program pemutihan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami di Samsat Bangkinang ingin melengkapinya dengan apresiasi sederhana berupa pembagian masker kepada wajib pajak. Di tengah kondisi kabut asap, kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga merasakan kepedulian dari pelayanan yang kami berikan,” ujar Ade.
Menurutnya, pembagian masker tersebut merupakan bentuk terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, tidak hanya sebatas menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga menghadirkan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, wajib pajak bukan sekadar masyarakat yang datang untuk membayar pajak, tetapi mitra penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, sekecil apa pun bentuk perhatian yang bisa kami berikan, harus memiliki makna bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ade juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar agar memanfaatkan program pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum masa program berakhir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Manfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama membangun budaya tertib pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan.
Melalui kegiatan pembagian masker tersebut, Samsat Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan sesuai ketentuan, sementara pembagian masker menjadi simbol kepedulian terhadap kesehatan wajib pajak di tengah kondisi kabut asap.
"Pelayanan publik diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam urusan administrasi, tetapi juga mampu membangun kedekatan, kepercayaan, dan hubungan yang positif antara pemerintah dan masyarakat," pungkas Ade.




