TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Satres Narkoba Polres Rohul Amankan Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga, Dugaan Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Rohul Amankan Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga, Dugaan Pengedar Sabu

ROHUL - Satres Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang berinisial RH atau Lia (35) dalam kasus tindak pidana pengedar Narkoba jenis Sabu tepatnya di sebuah rumah kediaman pelaku yang beralamat di Dusun Pasar Senin, RT 001/RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapat informasi tentang kegiatan pengedaran narkoba di belakang Pasar Senin.

"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas personil Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai informasi," kata Refelita Ginting. Senin (18/03/2024).
Dan pada hari Rabu, 13 Maret 2024, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap RH alias Lia di rumahnya. 

Dari pelaku di temukan sejumlah barang bukti, 16 paket narkotika jenis shabu, plastik klip, sendok plastik, dan telepon genggam.

Saat diinterogasi, RH mengakui kepemilikan Narkoba tersebut adalah milik nya yang ia dapatkan dari rekannya yang bernama Resep, saat di lakukan pengejaran terhadap Resep, Namun, Rasep tidak berhasil di temukan.

Saat ini, RH alias Lia telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Hanafi)

Sumber: Humas polres rohul