Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhu, Dilakukan Tahap ll dan Penyerahan BB
RIAU - Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan terhadap tersangka dengan insial (BS) dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Dimana, dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012.
Sebelumnya, berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggal 17 November 2023.
Terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.
Adapun tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan Saksi H. M Fadillah Akbar Bin Hadarie Djafri (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012 berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).
"Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Kamis (23/11/23).
Ia menuturkan, Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***(Dedy)




Komentar Via Facebook :