DLH Kampar Lakukan Konsultasi Publik RPPLH, Guna Penentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup 30 Tahun
KAMPAR - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar gelar Konsultasi Publik I dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan lantai lll Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (21/11/23.
Dimana, guna penyempurnaan dalam penentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun ke depan.
RPPLH ini perlu dibahas karena meliputi dalam menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia dan ekosistem mahkluk hidup.
"Menyangkut hal di atas, ada beberapa permasalahan yang menjadi isu trategis di kabupaten kampar. Dimana hasil dari pembobotan yang dilakukan tenga ahli, didapat lima isu strategis kabupaten kampar dan ditambah 2 isu strategis nasional," kata Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus,SE,MM yang diwakili Asisten II Setda Kampar Suhermi,ST.
Di mama, katanya, isu strategis pertama menurunya ekosistem untuk menjaga keseimbangan sirklus air, berkurangnya luas lahan pangan kualitas tinggi didaerah lumbung pangan tradisional, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan.
Kemudian peningkatan timbulan tanah, perambahan timbulan sampah, perambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, lahan perusahaan dan kawasan hutan, serta besarnya peningkatan lahan perkebunan.
Staf Ahli Bupati Kampar Ir. Suhermi, ST berharap agar dalam isu strategis ini meminta kepada tenaga ahli menyesuaikan dengan kondisi daerah, perkembangan daerah, potensi daerah, serta ekosistem daerah sebenarnya.
Sementara itu untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Kampar sendiri, Suhermi menyampaikan bahwa tujuan pkok adakah guna memastikan prinsip-prinsip dan kajian terkait lingkungan hidup yang digunakan senagai dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).
"Kemudian juga untuk menjamin program/arahan kebijakan kabupaten kampar telah memperhatikan keutamaan dan keselamatan Lingkungan Hidup," beber Suhermi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Yuricho Efril,S.STP, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam diskusi ini dihadiri benerapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu, dihadiri juga Narasumber atau Tenaga Ahli dari UNRI baik secara langsung seperti Dr Nurul Komar S.Hut,M.Hut, secara online Dr Muham Iksan, Indra Kuswoyo,ST,MT, Indra Yadi Tahla, ST,MT, Siti Intan Sulistiawati, serta diikuti seluruh para Camat.
Lebih lanjut, Yuricho menyebut bahwa konsultasi publik RPPLH ini penting karena jelas menjadi kewajiban pemda kampar harus menyusun RPPLH terlebih dahulu, sebelum penyusuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Dimana ini akan berdampak positif , apabila RPPLH tidak disusun dengan baik saat diajukan menjadi Ranperda, dan berpengaruh juga terhadap Dana AlokasinUmum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) yang akan diterima pemda kampar," ujar Yurico.
Untuk itu, mohon harapan terharap paparan laporan yang telah disusun para Ahli, untuk diperhaitkan dan diperbaiki. Agar setelah pertemuan ini, kita dapat bersama menyusun dan memberikan masukan.
"Sehingga laporan yang kita serahkan menjadi Raperda ke DPRD Kampar bisa terealisasi tanpa halangan," pungkas Yuricho.
Komentar Via Facebook :