https://www.lenteranews.co

Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Tugas Juga Fungsi di Kejari Karimun

Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Tugas Juga Fungsi di Kejari Karimun

KARIMUN - Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Tugas juga Fungsi Pidmil TA 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Kedatangan Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta Tim di Kejari Karimun disambut dengan antusias oleh seluruh jajaran sebelum memulai kegiatan sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan itu, Kajari Karimun juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah jauh-jauh datang dari Pekanbaru dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi pelembagaan Aspidmil kepada seluruh jajarannya.

"Hakikat pelembagaan Pidmil ditubuh Kejaksaan yakni sebagai pengejewantahan asas dominus litis Penuntut Umum sebagai pengendali perkara pidana termasuk fungsi penuntutan militer oleh oditurat dan penyelesaian perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam suatu tindak pidana. Hal ini kemudian berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 menempatkan lembaga Pidmil sebagai koordinator dan penanggung jawab tugas dan fungsi tersebut," kata Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menekankan dalam kegiatan sosialisasi itu saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co. Rabu (22/11/23).

Setelah sosialisasi di Kejari Karimun, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta Tim secara estafet melanjutkan koordinasi sekaligus juga sosialisasi ke Lanal TBK yang disambut oleh Palaksa Mayor Laut (H) P. Panjaitan di Mako Lanal TBK.

Sebelum memulai sosialisasi, Tim segera berkoordinasi terkait penegakan hukum militer khususnya perkara koneksitas di wilayah Lanal TBK.

Dalam sosialisasi di Lanal TBK, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara koneksitas dilandasi prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa pengasihan kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas sebagaimana telah diatur Perpres No.15 Tahun 2021.

"Kemudian jika terkendala nantinya  dalam penyelesaian perkara koneksitas agar para POMAL, Ankum, Papera dan Otmil dapat segera berkoordinasi dalam penyelesaiannya sehingga tujuan penegakan hukum dan kesamaan di depan hukum dapat terwujud," pungkasnya. **(Dedy)

Komentar Via Facebook :