TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Alkes Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang Diduga Rugikan Negara 3,7 M, Kejari Kampar Gelar Tahap ll

Alkes Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang Diduga Rugikan Negara 3,7 M, Kejari Kampar Gelar Tahap ll

KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2012 sudah dilakukan tahap ll terhadap SH selaku pemilik (Owner) PT. Bina Karya Sarana dan PPK RM oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Dimana, SH pemilik PT. BKS merupakan sebagai pemenang tender pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya oleh pihak Kejari Kampar, sudah menetapkan 2 orang tersangka.

Pihak Kejari Kampar melakukan tahap ll di dua tempat yang berbeda, selaku PPK RM dilakukan di Kejaksaan Negeri Kampar dan untuk tersangka SH dilakukan di Lapas Tanjung Pinang.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan kerugian diperkirakan Rp. 3,7 Miliar. Untuk perkara Alkes ini ditetapkan 2 tersangka," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Jumat (18/11/22).

Adapun dana tersebut bersumber dari dana APBN Dana Tugas Perbantuan Kemenkes dengan pagu anggaran Rp. 25 Miliar.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Amri.