KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pembayaran tersebut sempat mengalami penyesuaian jadwal karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang membutuhkan verifikasi data administrasi pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia dan siap dibayarkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, untuk Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK dan verifikasi data pegawai,” kata Dendi, Ahad (25/10/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian jadwal pembayaran dilakukan karena pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu.
Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data pegawai yang masih aktif bekerja dan berhak menerima pembayaran gaji.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta persoalan ketidakaktifan dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun. Pada bulan ini proses penerbitan SK sedang berlangsung. Dari data yang disampaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan. Karena itu, verifikasi secara intensif dan mendalam perlu dilakukan,” jelasnya.
Dendi menerangkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa, dengan jadwal pembayaran rutin setiap tanggal 21 setiap bulannya.
Namun, khusus Oktober 2026, pembayaran mengalami penyesuaian menjadi tanggal 26 karena proses administrasi perpanjangan SK.
Ia juga memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar.
Dengan demikian, proses pembayaran gaji diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
“SK PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani oleh Bupati Kampar. Jadi, insyaallah tidak ada kendala,” tegas Dendi.
Lebih lanjut, Dendi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban pembayaran gaji ASN maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, Bupati Kampar justru selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran hak pegawai dilaksanakan tepat waktu.
“Bupati selalu mengingatkan kami agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu jangan sampai terlambat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah menerapkan SIPD RI dalam bidang penatausahaan, sehingga proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap proses administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah dapat terus berjalan dengan baik, sehingga hak para pegawai dapat dibayarkan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.




