KAMPAR – Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dilaksanakan tentang kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar sebagai perwakilan pemerintah daerah dalam kerja sama tersebut.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, ST., MT., dan Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., dari pihak pemerintah daerah.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, SH., MH.
Dalam sambutannya, Kajari Kampar Dwianto Prihartono menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik melalui konsultasi hukum, penyuluhan, maupun koordinasi dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial atau sebatas dokumen yang ditandatangani, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar ini, kita dapat saling berkontribusi, sehingga penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial saja dan bukan pula hanya sebuah dokumen kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Menurut Dwianto, peran Kejaksaan Negeri Kampar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata sebagai aparat penegak hukum ketika suatu permasalahan telah terjadi. Lebih dari itu, kejaksaan juga berperan dalam upaya pencegahan, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta membantu penyelesaian persoalan secara tepat sejak dini.
Melalui kerja sama ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak awal.
Usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Kampar beserta seluruh jajaran atas komitmen serta sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Kampar.
Menurut Ardi, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah, penggunaan anggaran, pengelolaan aset daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan harus dilaksanakan secara cermat dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta meminimalkan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap sinergi tersebut terus berlanjut dan semakin optimal, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.




