KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.H.I., didampingi para pimpinan DPRD, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama, komitmen, dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
“Pada hari ini merupakan langkah penting bagi Kabupaten Kampar, yakni dalam rangka persetujuan bersama enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia menegaskan, peraturan daerah yang telah disepakati tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi harus diimplementasikan melalui kebijakan dan program nyata yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama proses penyusunan hingga pembahasan Ranperda.
Ia menilai kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menyelesaikan tahapan pembahasan regulasi tersebut. Ahmad Taridi juga mengapresiasi kehadiran langsung Bupati Kampar dalam rapat paripurna untuk menyampaikan pidato pemerintah terkait persetujuan enam Ranperda.
Adapun enam Ranperda yang disetujui bersama terdiri atas empat usulan Pemerintah Kabupaten Kampar dan dua Ranperda inisiatif DPRD.
Empat Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan, seluruh Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama serta proses pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran selama proses penyusunan dan pembahasan berlangsung.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Bupati berharap perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui langkah-langkah konkret, konsisten, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Ranperda tentang kepariwisataan dan desa wisata diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Sementara itu, regulasi di bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat upaya penciptaan peluang kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Di sisi lain, pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Adapun regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan optimal.
Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan masjid juga diharapkan dapat mendukung penguatan fungsi masjid dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yuzar turut menjelaskan bahwa Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengaturannya selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Sinergi tersebut harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Ia berharap enam Ranperda yang telah disetujui bersama dapat segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” tegasnya.
Persetujuan enam Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi penguatan regulasi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan Kabupaten Kampar yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.




