Kejari Kampar Periksa Pemilik Kios, Dalami Dugaan Modus Operandi Mafia Pupuk Subsidi

Saat Naufal Rahman sebagai pemilik kios UD. Lima Tuntuo Tani Kecamatan Kuok, keluar dari gedung Adhyaksa usai diperiksa Kejari Kampar. (Foto: Istimewa)
KAMPAR - Untuk mendalami dugaan modus operandi mafia pupuk bersubsidi. Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemeriksaan terhadap Naufal Rahman pemilik kios di Kecamatan Kuok.
Dimana, Naufal Rahman diketahui sebagai pemilik kios UD. Lima Tuntuo Tani diperiksa Penyidik Kejari Kampar lebih selama dua jam lebih.
Dari pantauan awak media di lokasi, Naufal keluar gedung Adhyaksa sekitar pukul 12.15 Wib dengan menggunakan baju kotak - kotak.
Saat dikonfirmasi dan dicecar sejumlah pertanyaan, Naufal mengungkapkan bahwa dirinya datang sekitar pukul 09.00 Wib. Ia diperiksa dengan membawa sejumlah berkas.
"Jam 9 kurang saya kesini," katanya kepada awak media, Kamis (2/6/22).
Ditanya terkait kedatangannya, Naufal tak banyak berkomentar. Ia irit berbicara ketika disinggung sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan mafia pupuk bersubsidi itu.
"Tanya aja kedalam ya," bebernya dengan berlalu pergi.
Diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Kampar masih terus mendalami dugaan kasus mafia pupuk bersubsidi yang berada di Kabupaten Kampar, Riau. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Jaksa Agung.
Hingga kini pihaknya pun tengah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak - pihak terkait.
Pihak kejaksaan juga telah memanggil Koordinator sekaligus verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok, Rabu (18/5) yang lalu.
Dua nama yang dipanggil itu ialah H. Gustina dan Darmansyah.
Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar temuan pihak Kejaksaan.
“Ada dua orang yang kita periksa untuk dimintai keterangan hari ini, ia adalah Koordinator Koordinator sekaligus verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi BPP Kecamatan Kuok H.Gustina dan Darmansyah,” kata Silfanus, Rabu (19/5) kala itu.
Gustina dan Darmansyah diperiksa lebih dari satu jam. Mereka keluar dari gedung Adhyaksa Kampar sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dicercar pertanyaan seputar pemeriksaan, Gustina mengungkapkan bahwa RDKK dibuat oleh kelompok dan tidak akan sama RDKK dengan penyaluran, ada namanya di RDKK belum tau dia menebus pupuk karena faktor ekonomi.
“Yang diduga melakukan pemalsuan data petani serta data pembelian pengecer tu,” beber Gustina.
Gustina mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke masing – masing ketua kelompok untuk mengumpulkan KTP.
“Namun tidak semua KTP anggota kelompok tani yang dari ketua kelompok dan ada pengecer yang langsung mencari,” ujar Gustina.
Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat tak berani mengadu, barulah setelah penyelidikan dari Kejaksaan ini mereka mungkin ini mengungkapkan.
“Untuk kartu tani khususnya di Kabupaten Kampar belum terialisasi alias belum bisa digunakan, jadi untuk penyalurannya saat ini masih mengunakan RDKK,” tandasnya.
Sementara itu, Geng H salah seorang anggota kelompok tani di Kecamatan Kuok yang menjadi korban penyaluran Pupuk subsidi mengunkapkan, bahwa Petani tidak pernah menyerahkan langsung data petani ke penyalur atau pengecer melainkan ke Penyuluh.
“Kami Petani tak pernah menyerahkan data je pengecer melainkan ke Penyuluh dan kemudian untuk diserahkan ke BPP,” sebutnya Kamis (19/5).**
Komentar Via Facebook :