Perkara Kekerasaan Seksual Terhadap Anak Cukup Tinggi di Kampar, Narkotika Masih Tertinggi

Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto
KAMPAR - Berdasarkan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang masuk dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sepanjang tahun 2021, perkara Narkotika masih menduduki peringkat teratas.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari Naurianto kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12/2021).
"Perkara yang masuk atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri per 1 Januari hingga 8 Desember 2021 sebanyak 642 perkara dan yang sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 571 perkara dan sisanya 71 perkara masih berproses," kata Hari.
Dari 571 perkara, perkara Narkotika masih berada di posisi paling atas dengan jumlah 238 perkara disusul Oharda (Orang dan Harta Benda) 236 perkara dan Kamnettibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) ada 168 perkara termasuk 25 perkara Cabul (kekerasan seksual terhadap anak).
"Selain perkara Narkotika, perkara Cabul (kekerasan seksual terhadap anak) juga termasuk yang tertinggi di Kampar, kita pun tengah mentelaah apa penyebabnya, apakah gampangnya mengakses situs porno atau karena dorongan seksual, dan ini perlu kajian," ujar Pria yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Sarolangon Jambi ini.
Lebih lanjut, khusus untuk perkara Narkotika, Hari menitik beratkan pada peran serta masyarakat dalam mengungkap dan memberantas peredaran barang haram Narkotika ini, karena peredaran Narkotika ini jaringannya terorganisir.
"Untuk itu semua tak terlepas juga dari peran orangtua dalam menjaga dan mengawasi Putra - Putri nya, agar jangan terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkotika atau pun menjadi korban kekerasan seksual (Cabul) dengan meningkatkan iman dan taqwa," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :