TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Gara-Gara Ini, Dua Pria Kini Menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto

Gara-Gara Ini, Dua Pria Kini Menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto

ROHUL - Dua Pria Inisial AF alias  Ijon dan SI, kini terpaksa menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit.

Aksi kedua Pria di Jalan Perkebunan PT SRS Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul  02.10 Wib.

Aksi mereka diketahui, Pelapor mendapat informasi dari Security  ada mobil yang memuat buah milik PT SRS dan Sudah diamankan di Posko Kebun Mentawai.

Pelapor Langsung ke Pos memastikan buah yang dicuri apa benar buah milik PT SRS.

Kemudian  mengintrogasi yang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit  pada waktu itu ditemukan mobil tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit.

Pada waktu di introgasi pelaku mengakui  buah kelapa sawit tersebut diambil atau dimuat yaitu milik PT SRS yang diambil dari dalam kebun milik PT SRS

Dari kejadian itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengatakan atas kejadian tersebut kerugian yg dialami pihak PT SRS sekitar Rp 6.000.000.

Atas hal ini, lanjut Paur,  Pelapor langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Buah kelapa Sawit  ke Polsek Rokan IV koto  guna proses hukum lebih lanjut.

"Adapun BB Buah Kelapa sawit lebih Kurang Dua Ton, Satu Buah Tojok dan Satu Unit MobilMitsbishi L300 Dengan Nomor Polisi BM 9260 XX," rinci AIPDA Mardiono P SH.


"Terhadap kedua Terlapor ditindak dengan  Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP Pencurian Buah Kelapa Sawit," pungkasnya.** mengakhiri.

(Mavdul)

Sumber: Humas Polres Rohul/MV