TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Gara-Gara Ini, Dua Pria Kini Menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto

Gara-Gara Ini, Dua Pria Kini Menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto

ROHUL - Dua Pria Inisial AF alias  Ijon dan SI, kini terpaksa menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit.

Aksi kedua Pria di Jalan Perkebunan PT SRS Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul  02.10 Wib.

Aksi mereka diketahui, Pelapor mendapat informasi dari Security  ada mobil yang memuat buah milik PT SRS dan Sudah diamankan di Posko Kebun Mentawai.

Pelapor Langsung ke Pos memastikan buah yang dicuri apa benar buah milik PT SRS.

Kemudian  mengintrogasi yang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit  pada waktu itu ditemukan mobil tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit.

Pada waktu di introgasi pelaku mengakui  buah kelapa sawit tersebut diambil atau dimuat yaitu milik PT SRS yang diambil dari dalam kebun milik PT SRS

Dari kejadian itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengatakan atas kejadian tersebut kerugian yg dialami pihak PT SRS sekitar Rp 6.000.000.

Atas hal ini, lanjut Paur,  Pelapor langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Buah kelapa Sawit  ke Polsek Rokan IV koto  guna proses hukum lebih lanjut.

"Adapun BB Buah Kelapa sawit lebih Kurang Dua Ton, Satu Buah Tojok dan Satu Unit MobilMitsbishi L300 Dengan Nomor Polisi BM 9260 XX," rinci AIPDA Mardiono P SH.


"Terhadap kedua Terlapor ditindak dengan  Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP Pencurian Buah Kelapa Sawit," pungkasnya.** mengakhiri.

(Mavdul)

Sumber: Humas Polres Rohul/MV