TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kapolsek Lirik Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Puluhan Pemuda

Kapolsek Lirik Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Puluhan Pemuda
Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH Saat Memberika Pengarahan

INHU - Bersempena dengan hari Anti Narkoba yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Polres Inhu melalui Polsek Lirik menggelar sosialisasi bahaya narkoba pada sejumlah organisasi kepemudaan di Kecamatan Lirik.

Sosialisasi bahaya narkoba itu dilaksanakan di aula kantor Camat Lirik, Kamis 9 Desember 2021 pagi 
dibuka langsung oleh Plt Camat Lirik Drs Sugeng Misman dengan narasumber Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH dan Danramil 04 Pasir Penyu, Kapt Inf HB Sitepu.

Dalam sosialisasi itu, Kapolsek memaparkan, efek negatif yang ditimbulkan narkoba terhadap pemakainya adalah, tidak mengantuk, meski mata lelah namun mata tidak bisa tertidur, terlalu percaya diri, sempoyongan jika berjalan, selalu curiga atau ilusi tinggi, pikiran pendek, kesadaran menurun.

Hanya satu cara agar bisa menjauh dari narkoba, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjauhi lingkungan yang berpotensi terhadap pengaruh narkoba serta kegiatan negatif lainnya.

"Bagi kalangan pemuda yang pernah mencoba atau kecanduan narkoba, lebih baik tinggalkan secepatnya, karena bisa menghancurkan ekonomi, keluarga dan rumah tangga," imbau Kapolsek.

Selain dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kasus narkoba, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diantaranya pasal 111 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan di pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.8 miliar.

Selanjutnya, sekitar 45 orang perwakilan organisasi kepemudaan yang mengikuti sosialisasi itu, disajikan film tentang bahaya narkoba dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19.

Sumber: Karto