TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Kapolsek Lirik Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Puluhan Pemuda

Kapolsek Lirik Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Puluhan Pemuda
Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH Saat Memberika Pengarahan

INHU - Bersempena dengan hari Anti Narkoba yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Polres Inhu melalui Polsek Lirik menggelar sosialisasi bahaya narkoba pada sejumlah organisasi kepemudaan di Kecamatan Lirik.

Sosialisasi bahaya narkoba itu dilaksanakan di aula kantor Camat Lirik, Kamis 9 Desember 2021 pagi 
dibuka langsung oleh Plt Camat Lirik Drs Sugeng Misman dengan narasumber Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH dan Danramil 04 Pasir Penyu, Kapt Inf HB Sitepu.

Dalam sosialisasi itu, Kapolsek memaparkan, efek negatif yang ditimbulkan narkoba terhadap pemakainya adalah, tidak mengantuk, meski mata lelah namun mata tidak bisa tertidur, terlalu percaya diri, sempoyongan jika berjalan, selalu curiga atau ilusi tinggi, pikiran pendek, kesadaran menurun.

Hanya satu cara agar bisa menjauh dari narkoba, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjauhi lingkungan yang berpotensi terhadap pengaruh narkoba serta kegiatan negatif lainnya.

"Bagi kalangan pemuda yang pernah mencoba atau kecanduan narkoba, lebih baik tinggalkan secepatnya, karena bisa menghancurkan ekonomi, keluarga dan rumah tangga," imbau Kapolsek.

Selain dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kasus narkoba, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diantaranya pasal 111 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan di pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.8 miliar.

Selanjutnya, sekitar 45 orang perwakilan organisasi kepemudaan yang mengikuti sosialisasi itu, disajikan film tentang bahaya narkoba dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19.

Sumber: Karto