TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Kejari Banda Aceh Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap Empat Orang Pelanggar

Kejari Banda Aceh Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap Empat Orang Pelanggar
Kajari Banda Aceh, Suhendri saat menyaksikan Eksekusi Uqubat Cambut terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Sari, Kota Banda Aceh (foto: istimewa).

KAMPAR - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan Eksekusi uqubat Cambuk terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, SH., MH, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 4 (empat) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat yang dihadiri lebih kurang 50 orang.

"Terdapat 4 (empat) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat yang dilaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk," kata Kajari Banda Aceh, Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Senin (01/07/24).

Adapun empat orang tersebut berinisial (MFA) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh)
dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk.

Inisial (AS) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk.

Inisila (Y) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3(tiga) kali cambuk.

Terakhir inisila (CR) dengan hukuman uqubat Takzir Cambuk 20 (dua puluh) kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 1 (satu) kali cambuk.

Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut juga dihadiri Sekda kota Banda Aceh, Hakim pengawas Mahkamah Syariyah Banda Aceh, kadis syariat islam kota banda aceh, kepala Satpol PP & WH kota banda aceh, dokter Pukesmas Baiturrahman dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.***