Kejari Banda Aceh Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap Empat Orang Pelanggar
KAMPAR - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan Eksekusi uqubat Cambuk terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, SH., MH, bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 4 (empat) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat yang dihadiri lebih kurang 50 orang.
"Terdapat 4 (empat) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat yang dilaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk," kata Kajari Banda Aceh, Suhendri saat diterima keterangan tertulis lenteranews.co, Senin (01/07/24).
Adapun empat orang tersebut berinisial (MFA) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh)
dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk.
Inisial (AS) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 (tiga) kali cambuk.
Inisila (Y) dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) dengan tambahan Takzir Cambuk 5 (lima) kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3(tiga) kali cambuk.
Terakhir inisila (CR) dengan hukuman uqubat Takzir Cambuk 20 (dua puluh) kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 1 (satu) kali cambuk.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut juga dihadiri Sekda kota Banda Aceh, Hakim pengawas Mahkamah Syariyah Banda Aceh, kadis syariat islam kota banda aceh, kepala Satpol PP & WH kota banda aceh, dokter Pukesmas Baiturrahman dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.***
Komentar Via Facebook :